Hukum Bisnis: Hukum Kepailitan dan PKPU – Definisi (Bagian 2)
Pada video pembelajaran ini, Bp. Aditya Wirawan, Dosen PKN STAN,...
Warta Fiskal Edisi II 2020
Setiap krisis kesehatan, apalagi pandemik, memiliki dampak sosial ekonomi yang luas. Kebijakan pemerintah yang biasa-biasa saja (ordinary) tidak akan ‘nendang” mengingat masalahnya sudah sangat kompleks. Pemerintah harus menggunakan cara luar biasa (extraordinary) untuk membuat kebijakan yang menjadi resultante kewenangan dan kepentingan intitusi-intitusi yang berbeda.
Tidak hanya lintas Kementerian/Lembaga, tetapi juga lintas pemerintah daerah bahkan juga badan-badan usaha BUMN dan Swasta. Pemerintah memilih fokus pada dua domain kebijakan, yaitu kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi, sebagai engine pemerintah untuk mengatasi Covid-19 dan memastikan ekonomi Indoneia tidak krisis. Dua mesin “digoyes” secara bersamaan agar saling mengisi.
Kebijakan ekonomi mengantisipasi kemungkinan Menteri Kesehatan mengusulkan pemberlakukan karantina wilayah (lockdown). Bila opsi ini yang dipilih, maka sesuai UU No.6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan, pemerintah harus memberi makan kepada penduduk yang dikarantinakan beserta hewan ternaknya (Pasal 52 ayat 1). Kalaupun pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mesin ekonomi tetap digerakkan karena sebagian besar kegiatan sosial ekonomi terhenti.
link warta fiskal
Views : 116
You must be logged in to post a comment.
luar biasa sangat menginspirasi