
Pada video kali ini Bapak Junaedi Purnomo akan menjelaskan Teknik Penggalian Potensi Pajak Dengan Metode Equalisasi Omzet di SPT Tahunan PPh dan Peredaran Usaha di SPT Masa PPN Bagian 2
Rating: 5.0/5. From 38 votes.
Please wait...
Views : 0
93 responses on "Teknik Penggalian Potensi Pajak Dengan Metode Equalisasi Omzet di SPT Tahunan PPh dan Peredaran Usaha di SPT Masa PPN Bagian 2"
Leave a Message Cancel reply
You must be logged in to post a comment.
Pencarian
Recent Knowledge
-
-
Hukum Bisnis: Hukum Kepailitan dan PKPU – Definisi (Bagian 2)
Pada video pembelajaran ini, Bp. Aditya Wirawan, Dosen PKN STAN,...
-
Hukum Bisnis: Hukum Kepailitan dan PKPU – Definisi (Bagian 1)
Pada video pembelajaran ini, Bp. Aditya Wirawan, Dosen PKN STAN,...
-
Hukum Bisnis: Hukum Kepailitan dan PKPU – Sejarah (Bagian 3)
Pada video pembelajaran ini, Bp. Aditya Wirawan, Dosen PKN STAN,...
-
Hukum Bisnis: Hukum Kepailitan dan PKPU – Sejarah (Bagian 2)
Pada video pembelajaran ini, Bp. Aditya Wirawan, Dosen PKN STAN,...
Knowledge Category
- Aktualisasi (11)
- Akuntabilitas (35)
- Akuntansi (766)
- Akuntansi Pajak (22)
- Akuntansi Pemerintahan (182)
- Anggaran (293)
- Anti Korupsi (15)
- Anti Korupsi (12)
- Aplikasi SAKTI (2)
- ASN (3)
- Audit (80)
- Audit Kepabeanan dan Cukai (39)
- Audit Manajemen Resiko (6)
- Badan Kebijakan Fiskal (53)
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (2,166)
- Bahasa (20)
- Barang Milik Daerah (34)
- Barang Milik Negara (150)
- Bea dan Cukai (372)
- Beasiswa (1)
- Bela Negara (9)
- Big Data (9)
- BUMDES (26)
- Coaching (3)
- Dana Desa (93)
- DIPA (4)
- Diplomasi Ekonomi (1)
- Direktorat Jenderal Anggaran (6)
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (7)
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (6)
- Direktorat Jenderal Pajak (26)
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (3)
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (10)
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (16)
- E-learning (18)
- Ekonomi (209)
- Ekonomi Makro (84)
- Etika Publik (17)
- Evaluasi Pascapembelajaran (1)
- Falsafah (34)
- Fasilitas TPB (58)
- Film Bangga BPPK (1)
- Fiskal (36)
- Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (29)
- Hukum (64)
- Inspektorat Jenderal (16)
- Integritas (21)
- Interpersonal Skills (3)
- Jurnal (11)
- Kearsipan (4)
- Kediklatan (67)
- Kehumasan (10)
- Kehumasan (13)
- Kekayaan Negara (180)
- Kekayaan Negara Dipisahkan (2)
- Kekayaan Negara Lain-lain (KNL) (5)
- Kepatuhan Internal (1)
- Kepemimpinan (74)
- Kepemimpinan Melayani (1)
- Keuangan Daerah (90)
- Keuangan Negara (89)
- Keuangan Publik (186)
- Keuangan Syariah (5)
- Kewirausahaan (1)
- Kinerja (9)
- Klasifikasi dan Identifikasi Barang (55)
- Knowledge Sharing Executive Sharing (2)
- Komitmen Mutu (5)
- Komitmen Mutu (13)
- Komunikasi (29)
- Latsar (50)
- Latsar (37)
- Leaders As Coach (1)
- Lelang (24)
- Livestreaming (29)
- Manajemen (72)
- Manajemen Keuangan (129)
- Manajemen Mutu (1)
- Manajemen Organisasi (88)
- Manajemen Proyek (6)
- Menteri Keuangan (21)
- Microsoft Office (10)
- Nasionalisme (2)
- Olimpiade APBN (37)
- Operator Console Pajak Lanjutan (1)
- Pajak (592)
- Pajak Bumi dan Bangunan (35)
- Pajak Daerah (35)
- Pajak Hotel (1)
- Pajak Internasional (20)
- Pajak Parkir (1)
- Pajak Restoran (1)
- Paket Fullboard (1)
- PBB Perkebunan (10)
- PBJ (1)
- Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (2)
- Pelayanan Pajak (19)
- Pelayanan Publik (8)
- Pembiayaan dan Keuangan Syariah (25)
- Pemeriksaan Pajak (24)
- Penagihan Pajak (12)
- Pendidikan Anti Korupsi (33)
- Pengabdian Masyarakat (10)
- Pengadaan Barang dan Jasa (145)
- Pengadilan Pajak (27)
- Pengawasan Kepabeanan dan Cukai (66)
- Pengelolaan BMN (43)
- Pengembangan Kompetensi (6)
- Pengembangan SDM (408)
- Penggajian (1)
- Penggalian Potensi Pajak (15)
- Penilaian (71)
- Penulisan (7)
- Penyuluhan Pajak (2)
- Perbendaharaan (384)
- Perbendaharaan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai (22)
- Perdagangan Internasional (61)
- Perimbangan Keuangan (87)
- Piutang (14)
- PKN STAN (1,717)
- PPh (104)
- PPh Pot Put (34)
- PPN (63)
- Profile Kantor (8)
- Properti dan Penilai (3)
- Public Speaking (13)
- Pusdiklat AP (5)
- Pusdiklat Keuangan Umum (12)
- Pusdiklat KNPK (4)
- Pusdiklat Pajak (20)
- Riset Widyaiswara (6)
- Risiko (19)
- RKBMN (5)
- Sekretariat Jenderal (1)
- Seminar Alumni (6)
- Sewa (3)
- Sinematografi (6)
- softskill (63)
- Statistika (34)
- tanah (2)
- Tata Naskah Dinas (6)
- Team Building (3)
- Teknis dan Fasilitas Cukai (47)
- Teknis dan Fasilitas Kepabeanan (90)
- Teknologi Informasi (49)
- Umum (599)
- Unit Eselon I (9)
- Utang (2)
- Videografi (9)
- Voyage To Indonesia Seminar (7)
Tags
akuntansi
Akuntansi Biaya
Akuntansi Keuangan Lanjutan
Akuntansi Keuangan Menengah
Anggaran
APBN
Audit
Balai Diklat Kepemimpinan
barang milik negara
BDK Yogyakarta
Bea Cukai
bendahara
Bendahara Pengeluaran
BMN
Cost Accounting
cukai
Dana Desa
diklatpim
Dosen
Dosen. PKN STAN
Investasi
kepemimpinan
Keuangan Negara
ku01
Laporan Keuangan
latsar CPNS
Manajemen Keuangan
Obligasi
Olimpiade APBN
pajak
pajak penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai
pbb
PBJ
Pelaksanaan Anggaran
Pengadaan Barang Jasa
Pengantar Akuntansi
PKN STAN
PNBP
PPh
PPN
ppsdm
Pusdiklat Keuangan Umum
Pusdiklat KU
widyaiswara
manajemen PPN yang bisa dilakukan perusahaan bagaimana ya pak ? terima kasih
Terima kasih pak ilmunya, semoga dapat saya terapkan jika saya menjadi AR kelak
Terimakasih pak ilmunya. Sangat bermanfaat bagi saya. Semoga juga bermanfaat bagi semuanya. Mantap!
Terima Kasih atas informasinya, pak… Salam Pajak…
Sangat bermanfaat, semoga dapat membantu saya lebih memahami perpajakan.. Terimakasih atas sharing ilmunya pak..
Sangat berguna sekali, Terima Kasih Bapak ?
Salam pajak! Terimakasih atas video ini pak, terimakasih atas ilmunya. Semoga dapat membantu kita untuk menjadi pegawai pajak yang lebih handal dan baik kedepannya. Ditunggu video2 selanjutnya yg memberi pencerahan untuk kita pak ???
Terima kasih pak arjun atas ilmunya, semoga bisa saya terapkan di lapangan.
Sangat bagus pak, sepertinya video ini sangat cocok digunakan dalam pembelajaran calon Account Representative dan Fungsional Pemeriksa Pajak, pak bikin video penggalian potensi pasca Tax Amnesty dong pak
Terima kasih pak video nya sangat jelas, semoga informasi dalam video ini dapat diketahui dan diterapkan dengan baik oleh semua pegawai pajak. Selamat malam dan salam pajak Pak!!!
Keren pak, request dong pak untuk penggalian potensi pasca Tax Amnesty
siap nanti kita coba dengan data WP pasca TA kita analisis ya.. terima kasih
Ilmu baru yang menarik part 2. Terima kasih Pak. Ditunggu video selanjutnya pak.
Penjelasan yang bagus Pak. Video tadi menambah wawasan terkait dengan transaksi-transaksi lain yang belum mencerminkan kebenaran SPT dan implikasinya. Semoga dapat bermanfaat bagi semua fiskus terutama calon-calon AR dan meningkatkan kinerja dan pemahaman diantara para AR. Terima kasih. Salam pajak…
Salam pajak! Penjelasannya terperinci sekali pak, sangat membantu materinya, sukses selalu pak
Terima Kasih Pak atas ilmunya…. Sangat bermanfaat untuk kami para fiskus yang masih pemula… Tetap semangat berbagi ilmu ya Pak ?
Terimakasih informasinya pak.. semoga ilmu dari video ini bisa saya terapkan di lapangan nanti pak, memang kita harus jeli dalam membaca kemungkinan2 potensi yang ada.. lanjutkan pak video pembelajaran seperti ini
Terima kasih pak atas ilmunya, saya harap jika nanti jadi AR bisa menerapkan segala yang bapak bagikan….
Izin bertanya pak, bagaimana jika WP adalah Non PKP berNPWP di KPPdaerah FTZ, yang mana sangat minim data transaksi yg menyangkut PPN, apakah ada metode lain dalam penggalian potensi pajak yg ada baik dari pos Ph ataupun biaya2 dalam LK nya WP? Terima Kasih pak.
apabila kita dihadapkan pada WP yang sangat minim data transaksi PPN , atau WP tersebut Non PKP,maka tentunya cara yang paling ideal adalah bagaimana meyakini bahwa laporan penjualan itu benar, atau laporan pembelian tersebut sesuai dengan keadaan yag sebenarnya, caranya dapat dengan vertikal analysis jika ada data pembandingnya atau analysis horisontal, dan dapat pula dengan melakukan analysis cost structure dengan terleboh dulu menentukan cost driver dari usaha tsb
Terimakasih vidionya pak,, ditunggu vidio pembelajaran selanjutnya 🙂
Nice info pak arjun. Kalo barang scrap sepertinya sering tidak dilaporkan pak. WP biasanya hanya melaporkan terkait penyerahan produk utamanya.
Kemampuan penguasaan pengisian spt sangat diperlukan ya pak, terimakasih atas ilmunya tentang equalisasi omzet di spt tahunan PPh dan peredaran bruto di spt masa PPN Salam Pajak
Terima kasih infonya pak.. sangat membantu untuk menjadi bahan pembelajaran bagi banyak fiskus di Indonesia
Terima kasih pak atas ilmunya. Sangat bermanfaat bagi kami.. Salam Pajak
Terima kasih pengetahuannya pak.. Semoga dapat diterapkan saat kembali ke instansi.. Ditunggu video selanjutnya..
Pengetahuan tambahan dalam menggali potensi pajak pada hubungan PPh dan PPN, Terima Kasih Pak.
Terima kasih pak Jun atas videonya sangat menginspirasi. Mungkin berikutnya dapat membahas terkait pengkreditan pajak masukan di SPT PPN Pak.
Terima kasih atas sharing ilmunya Pak Jun. Yang Bapak paparkan sesuai dengan kondisi di lapangan, yaitu beberapa Wajib Pajak yang merupakan PKP mengira bahwa transaksi yang wajib dipungut PPN dan dibuatkan Faktur Pajak adalah hanya atas penyerahan BKP atau JKP hasil usaha pokok atau utamanya saja. Padahal ketika PKP melakukan penyerahan BKP berupa produk sampingan (by product) atau produk sisa (scraps), bahkan penyerahan BKP atau JKP secara cuma-cuma pun PKP tetap wajib untuk memungut PPN dan membuat Faktur Pajak, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Hal tersebut harus menjadi perhatian bagi para AR untuk dapat memberikan bimbingan kepada setiap PKP, dan tetap melakukan pengawasan, salah satunya dengan cara melakukan ekualisasi SPT Masa PPN terhadap SPT Tahunan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
sangat bermanfaat..terima kasih pak
Saya bayangkan kasus tersebut terjadi di dunia nyata. Hampir mustahil. Dan pasti WPnya gontok2an dengan konsultannya. 2.5M bisa buat beli aset. Tapi terkadang yg dipikir mustahil malah kejadian. Terimakasih ilmunya Pak.
Selisih yang terjadi ketika dilakukan equalisasi antara SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dapat ditelusuri apakah itu merupakan potensi atau bukan. Dalam PPh dan PPN terdapat perlakuan yang berbeda misalnya untuk pemberian natura yang bukan merupakan objek pajak dalam pph namun hal ini dikategorikan sebagai pemberian cuma – cuma dan terutang PPN atas pemberian cuma – cuma tersebut. Terimakasih Pak atas infonya
Terima kasih atas ilmunya pak, ternyata banyak sekali hal-hal detail yang belum saya ketahui. Terus mengedukasi dan berinovasi ya pak. Salam pajak.
Terima kasih pak ilmunya, semoga dapat saya terapkan jika saya menjadi fungsional kelak
Terima kasih pak untuk ilmu yang telah dibagikan. Salam Pajak
Terima kasih pak Arjun atas Ilmu dan penjelasannya sangat bermanfaat bagi saya khususnya
potensi yang sering dilupakan dari masa PPNnya ini pak. Terima kasih atas sharing ilmunya pak.
Penjelasan nya mudah dimengerti Pak.. Terima kasih ilmunya ?
Informasi yg sangat bermanfaat bagi fiskus pemula.. Sekaligus mungkin bisa dijadikan bahan review untuk fiskus yg sudah terjun secara langsung dalam penggalian potensi..
video yg bermanfaat Pak Arjun, terima kasih, jazakallahu fii khoir ^.^
Sangat bermanfaat untuk kami para fiskus yang masih pemula… Terima Kasih… Tetap semangat berbagi ilmu ya Pak ?
Terima Kasih atas ilmunya Pak, semoga kedepannya dapat saya terapkan saat kembali ke instansi kerja. sukses selalu Pak
informasi yang sangat berguna. mohon ijin share Pak 🙂 terimakasih
Terima kasih pak arjun, semoga bisa diaplikasikan dalam bekerja nanti ??
Terimakasih banyak pak ilmunya, masih bnyk yang belum saya ketahui secara detail, semoga berkah pak ilmunya. semoga dapat diterapkan oleh seluruh fiskus indonesia
keceh banget , Pak ! setelah melihat video ini , saya jadi pengen segera tahu labih banyak tentang potput dan segala hal yang berkaitan dengannya . terima kasih
Sangat bermanfaat sekali, Pak. Terima kasih ilmunya semoga bisa saya terapkan ketika kembali ke instansi nantinya 😀 Keep sharing pakk 🙂
Informasi yang sangat bermanfaat sekali. Kira-kira seberapa efektif ya pak jika metode equalisasi omzet ini diterapkan? Terimakasih atas sharing nya pak 🙂
Wah asik juga ternyata sharing knowledge menggunakan media video seperti ini Pak, Bisa diulang ulang terus sampai benar benar paham betul. Terima kasih banyak Pak
Iya ya, terkadang kita nggak memperhatikan Other Income dari Wajib Pajak terimakasih Pak sudah diingatkan sedikit-sedikit lama lama menjadi bukit Pak demi penerimaan negara
Ilmu yang sangat berguna pak, menambah wawasan saya. Terimakasih Pak Arjun.
Terimakasih pak, Ilmunya sangat membantu.
Terima kasih atas sharing ilmunya pak. Ditunggu video selanjutnya (y) Salam pajak!
Terima kasih atas sharingnya pak. Penjelasannya sangat mudah dipahami. Semoga bisa segera kami terapkan di kantor sebagai bahan penggalian potensi WP. Salam pajak.
Sangat berguna sekali ilmunya. Terima kasih Pak Arjun ??
Sangat bermanfaat, Pak. Penjelasannya menjadi lebih mudah dipahami dengan adanya contoh kasus. Untuk memperjelas lagi, kalau ada selisih karena kurs dan pemakaian sendiri, yang menjadi potensi pajak hanya yang pemakaian sendiri kan Pak? Terima kasih. Salam Pajak.
Terimakasih banyak pak arjun, ilmu nya sungguh bermanfaat, semoga ilmunya bisa diterapkan. Ditunggu video bermanfaat lainnya pak ??
Terima kasih, Pak atas tambahan ilmunya, mungkin selama ini yang menjadi fokus penggalian potensi adalah penyerahan atas produk utamanya, ternyata produk sampingan berupa scrap dan sejenisnya memilik potensi pajak juga.
Terima Kasih pak atas ilmu yang diberikan. Jadi semakin tercerahkan mengenai barang sampingan wajib pajak
terima kasih banyak pak, ilmu yang sangat bermanfaat. semoga kita semua bisa menjadi fiskus yang lebih baik demi penerimaan negara. aamiin
Informasi yang sangat bermanfaat pak. Dengan sedikit ilustrasi mampu memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai selisih yang bisa menjadi potensi pajak. Terimakasih pak arjun, jaya selalu Salam Pajak!
Terimakasih atas informasinya pak. Saya jadi tahu bahwa terdapat kriteria selisih equalisasi yang diperbolehkan menurut UU Perpajakan. Semoga makin banyak ilmu yang dapat bapak bagikan.
Terimakasih atas ilmunya pak arjun Pengetahuan baru bagi saya, semoga bisa diterapkan saat kembali ke instansi ditunggu video-video bermanfaat lainnya pak salam pajak!
terimaksih atas ilmu yang menurut saya adalah hal yang baru, semoga dapat bermanfaat pada saat kembali ke instansi nanti
Suatu hal baru yang sangat penting bagi saya dan bagi pegawai pajak. Terimakasih sharing ilmu nya Pak Arjun.. Salam Pajak !
Terima kasih atas ilmunya pak, semoga semakin banyak video seperti ini. Salam pajak…
Video-videonya sangat edukatif dan bermanfaat pak. Ditunggu video pembelajaran selanjutnya Salam Pajak.
trimakasih ilmu penggalian potensinya pak, cara penyampaiannya jelas dan kaya akan makna,. namun untuk metode equalisasi sendiri menurut saya dapat diaplikasikan dengan baik apabila spt tahunan dan spt masa dilaporkan oleh wajib pajak yang sedang digali, sementara di kantor saya sebelumnya banyak wajib pajak yang potensinya besar namun spt masa PPN nya tidak dilaporkan dan spt tahunannya dilaporkan hanya asal lapor saja. kami tunggu video berikutnya pak, terima kasih banyak. salam pajak
Terima kasih atas ilmunya Pak Arjun, ditunggu video-video pembelajaran lainnya ??
terima kasih atas ilmunya pak. data equalisasi merupakan data yang paling sering digunakan fiskus untuk menggali potensi sehingga ilmu yang bapak berikan sangat bermanfaat. salam pajak.
Terimakasih pak… ditunggu video selanjutnya pak…
Alhamdulillah terimakasih pak atas videonyaa
Terimakasih videonya pak. Hanya ingin memastikan, berdasarkan video sebelumnya, berarti selisih omset dan penyerahan karena adanya selisih kurs dlm contoh PT boneka cantik itu diperbolehkan ya pak? Dan atas adanya selisih yg diperbolehkan ini, apakah kita sebagai fiskus ada tindak lanjut atau tidak ada yg perlu kita lakukan atas hal itu? Terimakasih pak, salam pajak!
Terima kasih sharing ilmu nya pak
Trimakasih atas sharing ilmunya pak yang sangat bermanfaat bagi penerimaan negara. Saya menjadi dapat gambaran mengenai equalisasi dengan SPT Masa PPN. Semoga dapat diterapkan oleh seluruh fiskus di Indonesia.
Keep sharing ya Pak, saya selalu suka ilmu yang Bapak sampaikan karena selalu detail, praktis, dan Bapak mengajarkan berbagai filosofi dalam UU PPh yang sedikit dikesampingkan dalam metode pembelajaran jaman now. Sukses selalu..
Alhamdulillah. Ilmu yang sangat bermanfaat dan semoga senantiasa menjadi amal jariyah bagi Pak Arjun. Semakin membuka mata kami untuk lebih peka dan teliti dalam menelusuri SPT sebagai salah satu cara untuk mencapai kesuksesan penggalian potensi. Semoga dapat selalu kami ingat dan kami terapkan di lingkungan kerja.
Sangat informatif dan sangat bermanfaat, terimakasih atas video pembelajarannya pak ?
Ilmu yang sangat bermanfaat. Sukses selalu, Pak Arjun. Semoga tetap semangat berbagi ilmu melalui metode-metode yang terkini
Terima kasih atas sharing ilmunya, Pak. Semoga bisa kami terapkan ketika kembali ke kantor masing-masing.
Terima kasih atas ilmunya Pak. Video yang sangat bermanfaat.
Videonya semoga makin banyak pak. Salah satunya koreksi fiskal SPT Tahunan PPh Badan . Terima kasih pak
Terimakasih atas sharing ilmunya pak, ditunggu video selanjutnya ?
Adakah data pembanding yg bisa kita dapat dari Google pak? Yg bisa jadi bahan analisis penggalian potensi?
Terima kasih sharing ilmunya, Pak Arjun. Produk sampingan selama ini saya hanya tahu dalam bahasan mata kuliah Akuntansi Biaya. Sekarang saya jadi tahu kalau seharusnya produk sampingan tersebut dilaporkan di SPT Masa PPN. Semoga bisa diterapkan kelak ketika kembali ke kantor.
Terima kasih Pak Arjun. Semoga berguna bagi para fiskus dan calon fiskus kelak demi penerimaan pajak yang optimal. Izin share boleh pak? Salam pajak.
Terima kasih Pak Arjun, semoga video emngenai PPN lebih banyak rilis pak. Izin share boleh pak? Salam pajak.
Terimakasih atas lanjutan video nya pak, semoga video ini bisa disebarluaskan untuk AR-AR diluar sana, karena ilmunya sangat berguna, terutama bagi AR-AR baru. Salam Pajak!
Terimakasih atas penjelasannya pak, semoga kami bisa mengaplikasikannya ketika penempatan setelah lulus D3 khusus ini pak.. Kami tunggu video selanjutnya pak..
Terimakasih banyak pak Arjun atas sharing ilmunya, semoga nantinya bermanfaat bagi kami Sangat menambah pengetahuan baru untuk saya terkait produk sampingan yang ternyata tetap terutang PPN dan harus dibuatkan faktur serta dimasukkan ke dalam SPT Masa PPN supaya kedepannya penyerahan by product maupun scrap lebih menjadi perhatian lagi
Terimakasih Pak atas ilmu yang menurut saya adalah hal yang baru, semoga dapat bermanfaat pada saat kembali ke instansi nanti. Terus semangat berbagi ilmu Pak.
terimakasih ilmunya pak Arjun. ditunggu video selanjutnya pak terutama yg bersifat contoh soal.
Terima kasih atas ilmu yang diberikan dan sangat bermanfaat