Perhitungan Kurva Phillips (bagian 2)
Pada video pembelajaran ini, Bp. Raynal Yasni, Dosen PKN STAN,...
Pada video ini, Bp. Benny Setiawan, Dosen PKN STAN dari Jurusan Pajak, menjelaskan tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Jasa Ekspedisi. Dalam PPh Pasal 23 terdapat dua tarif yang dikenakan pada beberapa objek. Tarif pertama adalah 15% dan yang kedua adalah 2 %. Kali ini lebih membahas pengenaan tarif 2 % atas jasa ekspedisi.
Read MorePajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak. Pada video pembelajaran bagian 4 ini, Bp. Ferry Irawan, Dosen PKN STAN dari Jurusan Pajak, menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 23 UU PPh dimaksud. Tautan video bagian sebelumnya: https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pasal-23-uu-pph-bagian-1/ https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pasal-23-uu-pph-bagian-2/ https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pasal-23-uu-pph-bagian-3/
Read MorePajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak. Pada video pembelajaran bagian 3 ini, Bp. Ferry Irawan, Dosen PKN STAN dari Jurusan Pajak, menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 23 UU PPh dimaksud. Tautan video bagian sebelumnya: https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pasal-23-uu-pph-bagian-1/ https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pasal-23-uu-pph-bagian-2/ Tautan …
Read MorePajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak. Pada video pembelajaran bagian 2 ini, Bp. Ferry Irawan, Dosen PKN STAN dari Jurusan Pajak, menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 23 UU PPh dimaksud. Tautan video bagian sebelumnya: https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pasal-23-uu-pph-bagian-1/ Tautan video …
Read MorePajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak. Pada video pembelajaran bagian 1 ini, Bp. Ferry Irawan, Dosen PKN STAN dari Jurusan Pajak, menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 23 UU PPh dimaksud. Tautan video bagian selanjutnya: https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pasal-23-uu-pph-bagian-2/ https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pasal-23-uu-pph-bagian-3/ https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pasal-23-uu-pph-bagian-4/
Read MorePajak Penghasilan Pasal 23 memiliki banyak tarif. Salah satunya tentang persewaan yang dilakukan oleh pemerintah. Yuk, saksikan videonya!
Read MorePada video kali ini Bapak I Gede Komang Chahya akan menjelaskan PPh Pemotongan dan Pemungutan Pasal 23 Bagian 2.
Read MorePada video kali ini Bapak I Gede Komang Chahya akan menjelaskan PPh Pemotongan dan Pemungutan Pasal 23.
Read MorePada video ini, Bapak M. Bahrun Nawawi (Widyaiswara BDK Malang) memberikan pemahaman yang benar tentang pemotongan PPh Pasal 23, PPh Pasal 4(2) dan pemungutan PPN atas pembayaran belanja jasa yang dananya bersumber dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Read MorePada video ini, Bapak M. Bahrun Nawawi (Widyaiswara BDK Malang) memberikan pemahaman yang benar tentang pemotongan PPh Pasal 23, PPh Pasal 4(2) dan pemungutan PPN atas pembayaran belanja sewa yang dananya bersumber dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan yang berlaku
Read More