Pencatatan Biaya Royalti
Halo sobat pembelajar, pada edisi knowledge capture kali ini Bapak M. Rifky...
Pada video ini Bapak Mukhtaromin (Widyaiswara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan) Menjelaskan pengertian dan tujuan jurnal penyesuaian Memberikan penjelasan timbulnya belanja yang masih harus dibayar Menjelaskan akibat jika belanja yang masih harus dibayar tidak disesuaikan Menjelaskan pembuatan dokumen sumber penyesuaian belanja yang masih harus dibayar Memberikan penjelasan jurnal penyesuaian manual dan SAIBA Memberikan penjelasan penyajian belanja yang masih harus dibayar Memberikan penjelasan jurnal balik diawal tahun berikutnya
Read MoreABSTRAK: Ketentuan umum pembayaran dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 21; Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga kepada PA/KPA dapat diberikan uang persediaan (UP) yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. Bendahara pengeluaran dapat melakukan pembayaran UP yang dikelolanya setelah menerima Surat Perintah Bayar (SPBy) yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA. SPBy sebagaimana dimaksud dilampiri bukti pengeluaran riil beserta faktur pajak dan SSP serta bukti penerimaan barang/jasa. Dalam hal SPBy untuk pembayaran uang muka kerja, maka SPBy harus dilampiri rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana kebutuhan dana.
Read MorePada video ini Bapak Mukhtaromin (Widyaiswara pada Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan) menjelaskan Proses identifikasi transaksi pendapatan diterima di muka, pembuatan dokumen sumber memo penyesuaian, pencatatan MP dalam jurnal penyesuaian, perekaman jurnal penyesuaian dalam SAIBA, penyajian pendapatan diterima di muka dalam laporan keuangan.
Read More