Pencatatan Biaya Royalti
Halo sobat pembelajar, pada edisi knowledge capture kali ini Bapak M. Rifky...
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh konsultan pengawas atau tim ahli dan tim teknis. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Pada video ini, Bapak Bambang Sancoko (Widyaiswara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan) akan memberikan pemahaman terkait serah terima hasil pekerjaan.
Views : 0