Perhitungan Kurva Phillips (bagian 2)
Pada video pembelajaran ini, Bp. Raynal Yasni, Dosen PKN STAN,...
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994.
PBB sektor P3L meliputi Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya.
Pada video pembelajaran kali ini, Ibu Heni Sulastri, Dosen PKN STAN dari Jurusan Pajak, membahas tentang pengenaan PBB sektor Perkebunan (bagian 3).
Views : 0
You must be logged in to post a comment.
terima kasih bu. semoga jadi pahala jariyah
Sangat bermanfaat. Terima kasih.
Terima kasih, Bu. Videonya sangat bermanfaat.
Bagus sekali, Bu. Terima kasih
Terima kasih penjelasannya Bu
Sangat lengkap penjelasannya
Terima kasih ilmunya bu sangat bermanfaat
Alhamdulillah menjadi lebih mudah memahami konsep PBB Sektor Perkebunan. Terima kasih Bu Heni atas video pembelajarnya.
Terima kasih penjelasannya buk
Terima kasih Bu atas penjelasannya
Terima kasih, sangat bermanfaat 👍
Terima kasih Bu untuk video part ke-3 terkait PBB Sektor Perkebunan
Terima kasih Bu untuk ilmunya. Sangat bermanfaat
Terima kasih bu penjelasannya. Semoga ibu selalu sehat.
Terima kasih, mudah dipahami ilmunya
Terima kasih atas penjelasannya.
Terima kasih Bu, sangat mudah dipahami
Terima kasih atas penjelasannya, Bu. Sangat bermanfaat dan mudah dipahami.
Terima kasih atas penjelasannya, Bu.
mantap, sangat bermanfaat bu
Terima kasih atas penjelasannya bu, sangat bermanfaat
Sangat bermanfaat, terima kasih Bu
Terima kasih Bu atas ilmunya. Sangat bermanfaat