Perhitungan Kurva Phillips (bagian 2)
Pada video pembelajaran ini, Bp. Raynal Yasni, Dosen PKN STAN,...
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994.
PBB sektor P3L meliputi Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya.
Pada video pembelajaran kali ini, Ibu Heni Sulastri, Dosen PKN STAN dari Jurusan Pajak, membahas tentang pengenaan PBB sektor Perkebunan (bagian 2).
Views : 0
You must be logged in to post a comment.
terima kasih bu
Sangat bermanfaat. Terima kasih.
Terima kasih, Bu. Videonya sangat bermanfaat.
👍
Penjelasannya menarik
Terima kasih bu penjelasannya mudah untuk dipahami
Alhamdulillah dengan bahasa yang lebih ringkas, konsep PBB Sektor Perkebunan menjadi lebih mudah dipahami. Terima kasih Bu Heni atas video pembelajarnya.
Terima kasih Bu, mudah dipahami
Terima kasih atas penjelasannya Bu
Terima kasih Bu, penjelasannya mudah dipahami
👍
Semakin mengerti terkait PBB Sektor Perkebunan, terima kasih Bu
Penjelasannya mudah dipahami. Terima kasih Bu
Terima kasih penjelasannya yg begitu menarik bu.
Terima kasih, ilmunya sangat bermanfaat
Terima kasih atas penjelasannya.
Terima kasih, sangat bermanfaat
Terima kasih atas penjelasannya, Bu. Sangat menarik.
Terima kasih atas penjelasannya, Bu.
mantap, sangat bermanfaat bu
Terima kasih atas penjelasannya bu, sangat bermanfaat
Terima kasih atas ilmunya Bu