
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994.
PBB sektor P3L meliputi Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya.
Pada video pembelajaran kali ini, Ibu Heni Sulastri, Dosen PKN STAN dari Jurusan Pajak, akan membahas tentang pengenaan PBB sektor Perkebunan (bagian 1).
Link bagian selanjutnya:
https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pengenaan-pbb-sektor-perkebunan-bagian-2/
https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pengenaan-pbb-sektor-perkebunan-bagian-3/
https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pengenaan-pbb-sektor-perkebunan-bagian-4/
Views : 0
28 responses on "Pengenaan PBB Sektor Perkebunan - Bagian 1"
Leave a Message
You must be logged in to post a comment.
udah
udah
menarik penyajiannya.
terima kasih bu. sangat membantu belajar saya yang visual audio
Sangat Membantu ?
Terimakasih Bu
Mudah di pahami dan sangat membantu
Sangat bermanfaat. Terima kasih.
Terima kasih, Bu. Videonya sangat bermanfaat.
👍
Mantap
Videonya sangat bermanfaat dan mudah dipahami. Terima kasih Bu Heni atas video pembelajarnya.
Terima kasih bu atas penjelasannya yang mudah untuk dipahami
Terima kaish penejelasannya buk. Mudah dipahami
Terima kasih Bu
👍
Terima kasih banyak atas video penjelasannya Bu
Keren Bu penjelasannyaa. Sangat bermanfaat
Mantap bu👍
Terima kasih penjelasannya
Terima kasih atas penjelasannya.
Terima kasih atas penjelasannya, Bu. Sangat bermanfaat.
Terima kasih, sangat bermanfaat Bu
Terima kasih atas penjelasannya, Bu.
mantap, sangat bermanfaat bu
Terima kasih atas penjelasannya bu, sangat bermanfaat
Terima kasih Bu, sangat bermanfaat
Terimakasih atas penjelasanya Bu