
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.
Pada video pembelajaran bagian 3 ini, Bp. Ferry Irawan, Dosen PKN STAN dari Jurusan Pajak, menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 23 UU PPh dimaksud.
Tautan video bagian sebelumnya:
https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pasal-23-uu-pph-bagian-1/
https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pasal-23-uu-pph-bagian-2/
Tautan video bagian selanjutnya:
https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pasal-23-uu-pph-bagian-4/
Views : 0
4 responses on "Pasal 23 UU PPh – Bagian 3"
Leave a Message
You must be logged in to post a comment.
Video menarik dan mudah untuk dipahami. Terima kasih bapak.
Terima kasih
very helpfull
Menarik Pak