
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 menurut UU No 36 Tahun 2008, adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada beberapa wajib pajak yang bergerak dalam beberapa industri tertentu (industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi asing).
Pada video pembelajaran bagian 1 ini, Bp. Ferry Irawan, Dosen PKN STAN dari Jurusan Pajak, menyampaikan penjelasan tentang ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 UU PPh dimaksud.
Tautan video bagian selanjutnya:
https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pasal-15-uu-pph-bagian-2/
https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pasal-15-uu-pph-bagian-3/
Views : 0
1 responses on "Pasal 15 UU PPh - Bagian 1"
Leave a Message
You must be logged in to post a comment.
mencerahkan, namun kualitas video perlu ditingkatkan pak.. lanjutkan.