Orientasi Calon ASN Kementerian Keuangan 2019
Orientasi Calon ASN Kementerian Keuangan 2019 dari seluruh eselon I. Dalam...
Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat Fungsional yang pembentukannya dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU Nomor 1 Tahun 2004 diundangkan. Sejak disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2004, sampai dengan saat ini, pembentukan jabatan fungsional bendahara belum terselesaikan.
Beberapa hal dalam penyusunan konsep jabatan tersebut masih dapat di kritisi untuk penyempurnaannya. Misalnya, mengenai makna jabatan bendahara dalam taksonomi jabatan pengelola keuangan dan wacana perpindahan jabatan dalam rangka penjenjangan karir jabatan bendahara diantara jabatan pengelola keuangan.
Pada video ini, Bp Joko Sumantri, Dosen PKN STAN dari Jurusan Manajemen Keuangan menjelaskan tentang Penetapan Jabatan Bendahara sebagai Pejabat Fungsional Tertentu.
You must be logged in to post a comment.
Terus berkarya, Pak
Terima kasih pak Pak Dr Akhsol
Menarik
Mencerahkan…
Mantaf Pak, excellent, sesuatu yang sudah ditunggu oleh bendahara pengeluaran jika nantinya ditetapkan ada jabatan fungsional bendahara. Trims pencerahannya Pak.
Penetapan dalam jabatan fungsional meningkatkan profesionalime bendahara. Terima kasih Pak Joko
Amanat Undang Undang yg cukup lama belum dijalankan, semoga segera terwujud Jabatan Fungsional Bendahara untuk memotivasi bagi yg menyandang jabatan tersebut.
Terima kasih pak Sulthon… sukses berkarir di DJBC ya pak…
Semoga segera terwujud Pak……sehat n sukses selalu
Keren pak 👍
Bagus, keren pak
Terimakasih atas kunjungannya
bagus materinya Pak, keren