Dalam video ini akan mengulas kebijakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik) di tahun 2019.
DAK Nonfisik bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan publik yang berkualitas dengan harga yang semakin terjangkau. Dalam perkembangannya, DAK Nonfisik mengalami berbagai perubahan kebijakan, baik cakupan, besaran unit cost, maupun target sasarannya. Cakupan DAK Nonfisik antara lain, belanja operasional pendidikan dan kesehatan, tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah, dan bantuan pelayanan administrasi kependudukan dan pada tahun 2019 diperluas menjadi 13 (tiga belas) jenis DAK Nonfisik di tahun 2019 yang meliputi penambahan dana pelayanan kepariwisataan dan bantuan biaya layanan pengolahan sampah.
Views : 0
1 responses on "Kebijakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik) tahun 2019"
Leave a Message
You must be logged in to post a comment.
materi sangat menarik dan menambah wawasan