2019 Pelatihan Penyelesaian Sengketa/Perkara Melalui Litigasi dan Non-Litigasi
2019 Pelatihan Penyelesaian Sengketa/Perkara Melalui Litigasi dan Non-Litigasi
Meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan mengenai beracara di dalam dan di luar pengadilan, sehingga peserta pelatihan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam melakukan upaya dan memberikan bantuan hukum kepada kantor/unit terkait mengenai perkara/sengketa yang dihadapinya.
Selain itu, pelatihan ini juga didesain agar peserta pelatihan memiliki sikap yang dibutuhkan dalam menangani perkara/sengketa. Desain pelatihan yang demikian dibutuhkan untuk menunjang peserta pelatihan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di unit masing-masing.
Meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan mengenai beracara di dalam dan di luar pengadilan, sehingga peserta pelatihan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam melakukan upaya dan memberikan bantuan hukum kepada kantor/unit terkait mengenai perkara/sengketa yang dihadapinya.
Selain itu, pelatihan ini juga didesain agar peserta pelatihan memiliki sikap yang dibutuhkan dalam menangani perkara/sengketa. Desain pelatihan yang demikian dibutuhkan untuk menunjang peserta pelatihan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di unit masing-masing.
Memenuhi Kebutuhan Kompetensi Jabatan sesuai Hasil AKP Jabatan.
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan, diutamakan untuk Pejabat/Pegawai yang memiliki tugas dan fungsi Bantuan Hukum, dan/atau Pejabat/pegawai yang menangani masalah hukum.
Administrasi
- Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditugaskan oleh Minimal Eselon II Unit yang bersangkutan, diutamakan untuk pejabat/pegawai yang memiliki tugas dan fungsi Bantuan Hukum dan/atau pejabat/pegawai yang menangani masalah hukum;
- Pangkat Golongan Minimal II/d;
- Usia Maksimal 45 Tahun.
Kompetensi
Pendidikan Formal Minimal D III.
EVALUASI LEVEL 1
Evaluasi Penyelenggaraan Tertulis dan Evaluasi Tatap Muka serta Evaluasi Pengajar Tertulis/Online.
EVALUASI LEVEL 2
Ujian Komprehensif (untuk mata pelajaran 1,2,3,4,5, dan 8)
Komponen Penilaian:
NA = [(a x SNT) + (b x NK)]
= [(60% x SNT) + (40% x NK)]
Keterangan:
a = bobot nilai tertimbang
b = bobot nilai Ujian Komprehensif
Catatan:
Tugas studi mandiri dikumpulkan kepada panitia pada hari pertama pelatihan metode tatap muka setelah pembukaan pelatihan. Jika tugas studi mandiri disampaikan melewati batas waktu yang telah ditentukan (terlambat), maka jumlah JP yang diperoleh peserta untuk mata pelajaran tersebut TIDAK DIPERHITUNGKAN dan tidak mendapatkan nilai aktivitas.
Pelatihan ini Sangat berharga