Pasal 15 UU PPh – Bagian 2
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 menurut UU No 36 Tahun 2008, adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada beberapa wajib pajak yang bergerak dalam beberapa industri tertentu (industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi asing). Pada video pembelajaran bagian 2 ini, Bp. Ferry Irawan, Dosen PKN STAN dari Jurusan Pajak, menyampaikan penjelasan tentang ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 UU PPh dimaksud. Tautan video sebelumnya: https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pasal-15-uu-pph-bagian-1/ Tautan video selanjutnya: https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pasal-15-uu-pph-bagian-3/
Read MorePasal 15 UU PPh – Bagian 1
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 menurut UU No 36 Tahun 2008, adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada beberapa wajib pajak yang bergerak dalam beberapa industri tertentu (industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi asing). Pada video pembelajaran bagian 1 ini, Bp. Ferry Irawan, Dosen PKN STAN dari Jurusan Pajak, menyampaikan penjelasan tentang ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 UU PPh dimaksud. Tautan video bagian selanjutnya: https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pasal-15-uu-pph-bagian-2/ https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pasal-15-uu-pph-bagian-3/
Read MorePPh POT PUT Pasal 21
Pada video pembelajaran kali ini, Bp. Nur Arif Nugraha, Dosen PKN STAN Jurusan Pajak, bersama dengan mahasiswanya memaparkan materi PPh Pot Put Pasal 21.
Read MorePerlakuan Pajak atas Penghasilan Bunga Pinjaman
Salah satu komponen pembiayaan perusahaan dalam menjaga kelangsungan usahanya selain suntikan dana/persediaan dari pemilik adalah dengan menarik Hutang dari perusahaan lain atau dengan berhutang persediaan dengan pemasok persediaan. Dalam Hutang tersebut terdapat bunga yang menjadi imbalan bagi pemberi hutang, bagaimanakah prosesnya? bagaimana titik pemotongan dan pelaporan pajaknya? Yuk-yuk disimak knowledge yang disajikan SME Irawan Purwo Aji mengenai topik tersebut. Selamat Menyaksikan.
Read MoreKewajiban juga Detail Pihak Terlibat pada Pajak Penghasilan atas Sewa Harta, Seperti Apa?
Harta adalah sumber daya yang dikuasai oleh seseorang, diharapkan dari harta tersebut pemilik memperoleh manfaat ekonomis di masa yang akan datang. Salah satu manfaat nyata dari harta ialah pendapatan yang dihasilkan apabila harta tersebut disewakan. Seperti apa karakteristik pengenaan pajak atas sewa harta? siapa saja pihak-pihak yang terlibat? seperti apa kewajibannya? simak video dari Irawan Purwo Aji selaku SME (Subject Matter Expert) dari knowledge yang disajikan. selamat menyimak
Read MorePelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri untuk Wajib Pajak Badan
Pemotongan pajak atas Penghasilan Luar Negeri dari WP Badan harus diperhitungkan dengan tepat dalam penentuan kredit pajak luar negeri. Bagaimana menentukan dan mengaplikasikannya dalam perhitungan PPh Badan akhir tahun dipaparkan dalam video ini oleh Ibu Hanik Susilawati Muamarah, Dosen Jurusan Pajak, Politeknik Keuangan Negara STAN.
Read MoreAspek Pemajakan Jasa Katering
Penyelenggaraan suatu kegiatan mengacu pada jadwal yang telah ditentukan, dan pada jadwal yang telah ditentukan tidak mungkin jika keseluruhan waktunya hanya diisi oleh kegiatan inti, adakalanya dijadwalkan waktu konsumsi yang biasanya berupa Coffee Break/Ishoma. Berkenaan dengan konsumsi, hampir seluruh penyelenggara kegiatan tidak memiliki waktu untuk mengolah konsumsi sendiri, pada akhirnya mengeluarkan biaya jasa catering untuk memenuhi kebutuhan konsumsi baik penyelenggara dan peserta kegiatan. Jika penyelenggara kegiatan mengeluarkan biaya ini maka dapat disebut pemotong pajak atas obyek catering. Simak kelanjutannya bersama (Subject Matter Expert) SME kami yang juga Widyaiswara BDK Balikpapan, Irawan Purwo Aji.
Read MoreBarang Tergolong Sangat Mewah Wajib Dikenakan PPh Pasal 22? Barang Apasaja itu?
Berawal dari pentingnya peningkatan peran masyarakat atas pengumpulan dana pajak dari penghasilan yang digunakan untuk konsumsi barang mewah pemerintah c.q. Menteri Keuangan telah menetapkan Barang yang tergolong sangat mewah untuk dikenakan PPh Pasal 22. Kira-kira nih, ada gak ya barang tergolong sangat mewah yang rekan-rekan miliki? kalau admin sih punya, waktu bersama keluarga hal sangat mewah menurut admin hehe malahan ngga terbeli. Alhamdulillah bukan tergolong barang sangat mewah PPh Pasal 22. Check it out guys, Video dari Widyaiswara kami, Irawan Purwo Aji
Read MoreSiapakah Para Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22?
Dalam perekonomian negara terjadi aktivitas ekonomi berupa penyerahan barang tertentu, kegiatan importasi barang, kegiatan usaha di bidang tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pihak-pihak yang terlibat pun bermacam-macam, maka dalam memudahkan administrasi perpajakan, pemerintah menetapkan para pemungut pajak penghasilan pasal 22 memiliki kewajiban memungut, salah satu nya adalah pemerintah itu sendiri. Di sini pemerintah bertindak sebagai pelaku ekonomi juga sebagai pemungut PPh Pasal 22. Lalu siapakah yang wajib memungut lainnya? Check it Out di video kami.
Read MoreDeductible Expense & Non Deductible Expense
Deductible Expenses adalah biaya-biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang pajak (koreksi negative di SPT Tahunan Badan). Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Pada video ini, Ibu Emik Suyani, Dosen PKN STAN dari Jurusan Pajak, menjelaskan secara singkat tentang Deductible Expense dan Non Deductible Expense.
Read More