
Dalam Industri Jasa Perbankan adakalanya terjadi naik turun, dari situasi turun tersebut kadangkala menyebabkan kesulitan arus kas. Oleh karena itu PPh Pasal 25 mengakomodir pembayaran pajak secara angsuran tanpa harus melanggar peraturan yang berlaku. Sebagai perhatian, Pelaku Industri Perbankan memiliki karakteristik yang berbeda dari usaha biasa, dengan peraturan baru, pembayaran pajak secara angsuran dan karakteritsik yang beda tentu butuh perhatian khusus ya.
Tapi tenang, AR terbaik se-kalseteng, Ashadi Munandar bersama Widyaiswara Irawan Purwo akan membahas tuntas berbagai titik pengawasan yang hendaknya diperhatikan oleh seorang Account Representative. Apa saja itu, yuk kita simak
Views : 196
6 responses on "Asistensi dan Pengawasan atas Fasilitas Pajak Industri Jasa Perbankan"
Leave a Message
You must be logged in to post a comment.
selanjutnya materi ditambah dengan membuat paparan kewajiban PPN bagi WP industri Jasa Perbankan, terimakasih
terimakasih atas sharing ilmunya
Terima kasih, tambah pengetahuan advance
Terima kasih
Terima kasih
saran : ditambah yang lebih tehnis perhitungan potensinya, atau cara-caranya, makasih