Perhitungan Kurva Phillips (bagian 2)
Pada video pembelajaran ini, Bp. Raynal Yasni, Dosen PKN STAN,...
Proses Pengadaan Barang/jasa pada instansi pemerintah telah diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018. Namun untuk pengadaan barang/jasa tertentu untuk mempermudah proses pengadaan diberikan pengecualian dan tidak harus tunduk pada Ketentuan Perpres tersebut. Para pelaksana pengadaan khususnya PPK dan Pejabat Pengadaan harus memahami ketentuan tentang pengecualian dimaksud.
Read MoreDalam rangka memberi insentif bagi pengusaha nasional dan produksi dalam negeri, pemerintah memberi peluang kepada Kelompok Kerja Pemilihan untuk memberikan preferensi harga kepada peserta lelang. Cara perlakuan dan perhitungan preferensi tersebut perlu dipahami oleh Kelompok Kerja Pemilihan.
Read MorePenanggulangan penyebaran virus corona yang terjadi awal tahun ini mengharuskan pengadaan peralatan/barang tertentu yang kemungkinan dapat digolongkan dalam kategori pengadaan khusus (dalam rangka penanganan keadaan darurat). Namun sayangnya masih dijumpai pelaksanaan pengadaan pada instansi pemerintah yang belum memahami tata cara pengadaan khusus dimaksud.
Read More