Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) ini adalah Pendidikan yang diperuntukkan untuk Akuntan Berpraktik dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya, khususnya terkait bidang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Berpraktik, Kantor Jasa Akuntan dan/atau Cabang Kantor Jasa Akuntan. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister (PMK 216 Tahun 2017), disebutkan bahwa Akuntan Berpraktik wajib menjaga kompetensi melalui PPL yang diselenggarakan dan/atau yang diakui oleh Asosiasi Profesi Akuntan, PPPK dan/atau pihak lain yang diakui oleh Asosiasi Profesi Akuntan dan/atau PPPK, paling sedikit 40 (empat puluh) satuan kredit setiap tahunnya, dimana paling sedikit wajib…